JEMBER-Kedapatan tengah melakukan aktifitas perjudian remi, 3 orang warga Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember diamankan Polsek Umbulsari Polres Jember Polda Jatim.
Langkah ini diambil sebagai bukti serius dalam upaya pemberantasan perjudian di tengah masyarakat, oleh pihak Kepolisian. Keempat pelaku judi yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga desa gunung sari Kecamatan Umbulsari dengan inisial SNK (52 tahun), MRG (36 tahun), KRY (47 tahun), Yang berhasil diamankan pada tanggal 2Januari 2022 sekitar pukul 16.00WIB.
Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi SH membenarkan mengamankan 3 warga desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember.
"ketiga pelaku kita amankan di dalam rumah di dusun gunung lincing Desa gunung sari Kecamatan Umbulsari, " jelas Kapolsek.
Dari hasil penangkapan pelaku perjudian, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 450.000. Dimana keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun.
"Pelaku akan menjalani proses pemeriksaan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, " demikian Pungkas Kapolsek.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|