JEMBER-Unit Reskrim Polsek Arjasa Polres Jember, membekuk pencuri handphone (Hp) yang beraksi di terminal arjasa, Kecamatan Arjasa, Kapolsek Arjasa AKP Adam SH menjelaskan, dalam kasus pencurian HP ini satu pelaku berinisial RJ (30) asal desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk diamankan petugas.
Kapolsek Menjelaskan kronologis kejadiannya Pada hari Selasa 5 September 2022, sekitar jam 16.00 wib, saat korban yang bernama Faisal Arifin sedang ber istirahat /tertidur, di terminal arjasa dan menyimpan Handphone merk Samsung A32 tersebut didalam saku Jaket sebelah kiri, selanjutnya beberapa saat kemudian korban hendak menggunakan hp miliknya namun Handphone milik Pelapor tersebut telah tidak ada/Hilang yang diduga telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal dan korban mendapati Saku Jaket sebelah kiri miliknya telah rusak atau sobek, diduga akibat terkena senjata tajam sejenis Silet.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
selanjutnya korban melapor ke polsek Arjasa, dari kejadian tersebut korban yg ber asal Desa Sumbersari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800, 000.-
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari hasil penyelidikan Unit reskrim berhasil mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan barang bukti 1 buah handphone milik korban dari tangan RJ, pelaku mengaku jika Handphone tersebut di dapatkan dengan cara mengambil hp milik korban di jaketnya saat korban tertidur
Saat ini pelaku RJ beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7Tahun penjara. (*)