JEMBER - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya pendisiplinan masyarakat terus dilakukan melalui operasi yustisi seperti yang dilaksanakan pada Senin 21/02/2022 di Jl Jawa No.72 Kecamatan Sumbersari tepatnya Depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Jember.
Personel yang dilibatkan diantaranya Personel Kodim 0824/Jember, Personel Polres Jember, Satpol PP Kab Jember, Dinas Perhubungan serta unsur terkait lainnnya.
Sasaran operasi yustisi tersebut adalah pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak bermasker, dan mendapati 74 pelanggar yang dilakukan tindakan sanksi sosial 31 orang dan teguran sebanyak 43 orang.
Menurut Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember Kapten Inf Suwarno, pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran, dengan memantapkan disiplin protokol kesehatan masyarakat.
Kita memperkuat personel berkolaborasi dengan aparat lainnya, melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) masyarakat, secara masif dan kita lakukan secara menyeluruh hingga ke Wilayah kecamatan-kecamatan. Ujar Pasi Ops Kodim 0824/Jember.
Baca juga:
Pangdam Tinjau Kelayakan Karantina PMI
|
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, saat di konfirmasi membenarkan adanya perkuatan personelnya dalam melakukan operasi yustisi tersebut.
Disamping itu diseluruh wilayah kecamatan juga dilakukan pengawasan prokes warga ini secara terpadu siang dan malam, juga melibatkan personel Koramil Jajaran, hal ini sebagai bagian dari tugas kita dalam membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan Pandemi Covid 19. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)