Polres Jember  Berhasil Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba 

    Polres Jember  Berhasil Amankan 5 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba 

    JEMBER - Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba terus dilakukan.

    Kali ini jajaran Satreskoba Polres Jember Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan 5 orang pelaku kasus peredaran Narkoba beserta barang bukti sabu seberat 43, 94 gram. 

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0, 19 gram dari tangan CY. 

    "Kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik, dan didapatkan tersangka YR warga Tanggul seorang wiraswasta. Dari sini petugas menemukan 0, 28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap, " ucap Kapolres Jember, Senin (5/12).

    Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap DP warga Tanggul. Dari nama terakhir ini, petugas menangkap tersangka MB di sebuah SPBU di daerah Leces. 

    "Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan, " imbuh AKBP Hery.

    Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43, 47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu. 

    Kapolres Jember menegaskan, Polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya. 

    "Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43, 94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya, " tegasnya. 

    Kapolres Jember juga menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi. 

    "Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika, " tandas AKBP Hery.

    Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara. (danhms)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Binmas Polsek Ledokombo Lakukan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

    Ikuti Kami