JEMBER - Bagi masyasrakat Jember yang hendak melakukan ganti oli dan juga melakukan service motornya, agar lebih berhati-hati dan lebih teliti.
Hal ini setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember, berhasil membongkar penjualan oli berbagai merek ternama dan sparepart (onderdil) motor di salah satu toko penjualan onderdil dan oli di kawasan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Jember.
Kapolres Jember AKBP. Hery Kurniawan SIK. SH, mengatakan terbongkarnya jual beli oli dan sparepart palsu ini, setelah PD salah satu pemilik bengkel membeli bahan-bahan kebutuhan bengkel di toko tersebut.
Namun saat sampai dirumah, ia merasa curiga dengan kemasan beberapa oli ternama yang baru dibelinya dan mencoba membandingkan dengan stok oli yang ada di bengkelnya.
Setelah di cek, ternyata memang ada yang berbeda dari kemasan yang dibelinya dengan stok oli di bengkel milik PD.
“Lalu saudara PD melaporkan temuan ini ke Mapolres Jember, dan kami terjukan tim untuk melakukan penyelidikan atas laporan warga masyarakat tersebut, ”kata AKBP Hery Selasa (28/3).
Kapolres Jember mengaku jika oli dengan merek ternama dan sparepart sepeda motor yang diduga palsu, sulit terdeteksi jika tidak ada yang lapor.
Menurutnya selain kemasan yang mirip dengan aslinya, rasa cuek dan pasrah bongkokan (pasrah total) masyarakat terhadap bengkel saat mengganti oli, juga menjadi tidak terdeteksinya keberadaan oli palsu maupun sparepart palsu tersebut.
“Sekilas, kemasan oli palsu sama persis dengan aslinya, biasanya yang membedakan adalah dari sisi tutup oli, label dan juga model botol serta komposisi takaran, ”kata AKBP Hery.
Untuk oli palsu, lanjut AKBP Hery tutupnya tidak secerah tutup yang asli, kalau label, ada yang sama persis dengan aslinya, hanya pada kecerahan warna maupun model, begitu juga dengan botol kemasan dan komposisi takarannya.
Kapolres Jember ini juga menjelaskan, untuk oli dengan merek Yamalube, ada dua perbedaan dari kemasan yang asli dengan yang palsu.
Dimana untuk yang asli, label lebih cerah dengan ada campuran warna metalik, sedangkan untuk yang palsu tidak ada.
Dari sisi botol kemasan, Yamalube asli botolnya biasa dengan warna orange, namun untuk yang palsu kemasan botol ada warna metaliknya dan lebih cerah.
Begitu juga dengan oli dengan merek Federal, kemasan sama persis antara yang asli dan yang palsu, namun kecerahan warna pada label dan tutup botol ada perbedaan, begitu juga dengan oli merek MPX Honda.
“Oli asli, takaran syntetic nya berbeda, sehingga berpengaruh pada kemampuan mesin, jika menggunakan oli asli mesin bisa bertahan 3 sampai 4 bulan dengan jarak tempuh 5 ribuan kilometer, untuk oli palsu hanya bertahan 2 minggu saja atau dengan jarak tempuh hanya kisaran 1000 kilo meter, tentu kalau dibiarkan, bisa merusak mesin itu sendiri, ” jelasnya.
Atas perbuatan ini, Polisi menjerat pemilik toko dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1, subsider pasal 62 ayat 1 Jo pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja, serta pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
“Untuk UU nomor 62 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 4 tahun penjara, untuk UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dagang dan geografis atau tentang UU Cipta kerja, ancamanya 7 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Jember.
Sedangkan dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa botol oli palsu berbagai merek, diantaranya, merek Federal Oil, MPX, Yamalube, Castrol, Evalube dan Deltalube. Begitu juga dengan sparepart yang diindikasi palsu, diantaranya Kampas Rem berbagai merek, Ban Dalam, Ban Luar, Cool Boster, Master Rem, Rantai, Fanbelt, Gear seat, Dop Lampu dan beberapa onderdil lainnya. (*)