Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

    Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

    JEMBER - Sebanyak 22 orang resmi ditetapkan tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Jember oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim.

    Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Press rilis hari jumat (27/01) sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

    Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka. 

    "Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, " jelas AKBP Hery. 

    Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

    Beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka oleh polisi telah disita sebagai barang bukti. 

    Seperti diantaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan. 

    Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.

    "Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional, " urai AKBP Hery.

    Ditambah kan para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya adalah masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. 

    "Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat, " terang AKBP Hery.

    Pihaknya juga memberikan warning pada masyarakat supaya tidak melakukan penambangan secara ilegal.

    Hal tersebut kata AKBP Hery  sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya.

    Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.

    "Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan  kegiatan penambangan secara ilegal, " tegas AKBP Hery.

    Pihaknya akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnya.

    "Supaya nanti kita bisa tuntaskan tidak hanya kepada para penambang yang saat ini kita amankan saja namun faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "lanjut AKBP Hery.

    Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. 

    Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada hari Jumat, 20 Januari. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kompetisi Piala Soeratin Yang Diselenggarakan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dukung Pembelajaran Anak Usia Dini, Koramil 0824/19 Umbulsari Karya Bakti Pasang Paranet di PAUD Baitul Ridlo
    Babinsa Antirogo Koramil 0824/11 Sumbersari Bersama Aparat Terkait Pendampingan Observasi Penderita ODGJ
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 

    Ikuti Kami